Kompas TV nasional politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU IKN, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak, Nasdem Abstain

Kompas.tv - 24 November 2022, 10:54 WIB
dpr-dan-pemerintah-sepakat-revisi-uu-ikn-fraksi-demokrat-dan-pks-menolak-nasdem-abstain
Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan, populasi penduduk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dibatasi hanya 1,91 juta orang. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. 

Nantinya, revisi UU IKN akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sementara, Nasdem memilih untuk tak mengambil sikap atau abstain.

Baca Juga: Uji Materi Gugatan UU IKN Dicabut karena Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.


 

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan UU IKN  dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. 

Selain itu, ada 41 RUU usulan masuk Prolegnas Prioritas 2023. Berikut daftar 41 RUU usulan Prolegnas Prioritas 2023:

RUU usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

RUU Usulan Pemerintah
27. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
38. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Baca Juga: Seorang Guru Gugat UU IKN, Lokasinya Dianggap Sangat Beresiko Bencana

RUU usulan DPD
39. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
40. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
41. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.