Kompas TV nasional hukum

KY Jelaskan Alasan Sidang Terbuka Tidak harus Disiarkan Langsung, Ini Faktor Keamanan Hakim

Kompas.tv - 24 November 2022, 06:30 WIB
ky-jelaskan-alasan-sidang-terbuka-tidak-harus-disiarkan-langsung-ini-faktor-keamanan-hakim
Persidangan yang terbuka untuk umum tidak harus disiarkan secara langsung, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan yang terbuka untuk umum tidak harus disiarkan secara langsung, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk keamanan hakim dan keselamatan para pihak.

Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menjelaskan hal itu dalam acara Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

“Terbuka untuk umum itu kan tidak sama dengan penayangan secara langsung,” ucapnya.

“Ini yang selama ini kita dorong, bahwa hati-hati juga kita memberikan penayangan secara langsung, salah satunya adalah integritas pembuktian.”

Ia menuturkan, semua pihak harus bisa memaknai persidangan yang terbuka untuk umum, yang bagi Komisi Yudisial dimaknai sebagai akses publik menuju lokasi sidang tidak dihalangi.

“Kalau kita maknai di Komisi Yudisial, terbuka untuk umum itu adalah ketika publik tidak dihalangi aksesnya ke lokasi persidangan.”

Baca Juga: Kesaksian Makin Membuktikan, Pakar Hukum: Hakim Masih Gali Cara Sambo Rencanakan Pembunuhan

“Karena ada dimensi keamanan hakim, keselamatan para pihak, kemudian dimensi kemandirian hakim,” jelasnya.


 

Sebelumnya kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap agar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tetap disiarkan secara langsung.

Martin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Yosua, menilai proses persidangan sampai saat ini masih berjalan dengan baik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x