Kompas TV nasional hukum

Praktisi Hukum Yakin Hakim Kasus Yosua akan Jatuhkan Vonis bukan Berdasar Pendapat Publik

Kompas.tv - 24 November 2022, 06:40 WIB
praktisi-hukum-yakin-hakim-kasus-yosua-akan-jatuhkan-vonis-bukan-berdasar-pendapat-publik
Otto Hasibuan, meyakini bahwa majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memutuskan perkara bukan berdasar pendapat publik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, meyakini bahwa majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memutuskan vonis bukan berdasar pendapat publik.

Otto mengatakan, saat ini publik harus diberi pengertian agar mereka tidak kecewa, bahwa dalam pengadilan, majelis hakim tidak akan terpengaruh dan tidak harus terpengaruh oleh harapan publik.

“Harus kita jelaskan juga pada publik, jangan sampai kecewa, karena kita bukan sistem juri, dan hakim tidak terpengaruh dan juga tidak harus mengikuti yang diminta oleh masyarakat,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kekayaan Ferdy Sambo Perlu Diteliti Ulang: Legal atau Ilegal

“Karena  dia memberi putusan, hakim itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan pendapat publik.”

Otto menambahkan, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs ini sebenarnya sangat simpel.

Sebab, sudah ada pengakuan dan fakta persidangan mengenai pihak yang menembak.

“Kasus ini kan very simple sebenarnya.”

“Faktanya kan sudah jelas, Sambo sudah mengakui bersalah. Tinggal kalau kita mau berpikir yang negatif, berarti kan permainannya hanya di dua hal, pasal mana yang mau dipakai, apakah pasal pembunuhan berencana atau memang pasal biasa 338,” urainya.

Mengenai hukuman untuk para terdakwa, Otto meyakini hal itu tidak bisa dielakkan.

Hanya saja, untuk terdakwa Putri Candrawathi (PC), ia mengakui bahwa kasus itu masih mengundang perdebatan.

Terlebih jika dia berhasil membuktikan bahwa sebenarnya tidak terlibat dalam pembunuhan, dan justru merupakan korban pelecehan.

“Karena dilecehkan atau tidak dilecehkannya PC, sebenarnya tidak ada isu yang penting di dalam apakah dia terlibat atau tidak,”.

“Bisa saja dia dilecehkan tapi dia terlibat dalam pembunuhan. Tapi kalau dia sudah bisa bebaskan dirinya bahwa dia tidak ikut daam pembunuhan, maka soal pelecehan tadi itu hanya merupakan motif yang bisa berkaitan degan Sambo,” urainya.

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Sejumlah Senjata Ferdy Sambo di Persidangan

Menjawab tentang celah hukum yang dapat meringankan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus itu, menurut Otto adalah pembuktian tentang tidak adanya perencanaan.

“Kalau yang meringankan untuk Sambo yang mungkin dia bisa fight di sini adalah persoalan apakah benar-benar ada perencanaan itu.”

“Cuma menjadi soal sekarang begini, kan selalu motif dipersoalkan adalah pelecehan. Lantas kalau bukan pelecehan, apa dong. Jadi di sini jaksa juga harus membuktikan ini juga.”


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.