Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Ditangani Dokter Pribadi usai Positif Covid-19, Ini Kata Jaksa

Kompas.tv - 22 November 2022, 16:37 WIB
kuasa-hukum-minta-putri-candrawathi-ditangani-dokter-pribadi-usai-positif-covid-19-ini-kata-jaksa
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengajukan agar dokter pribadi bisa menangani kondisi kesehatan kliennya yang saat ini sedang positif Covid-19.

Diketahui, Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Kami mengajukan permohonan agar klien kami bisa ditangani oleh dokter pribadi karena positif Covid-19," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Arman menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan tersebut melalui bagian umum.

Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.

"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu.

Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter. Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," sahut jaksa.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Dirugikan karena Hilang hingga Tertunda Naik Jabatan

"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19."

Hakim lalu menawarkan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menanganinya.

Namun demikian, kata hakim, pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan begitu saja. Pihak pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x