Kompas TV nasional peristiwa

Laporan Ditolak Bareskrim, Pengacara Sebut Jenderal Polisi PHP Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 22 November 2022, 12:57 WIB
laporan-ditolak-bareskrim-pengacara-sebut-jenderal-polisi-php-korban-tragedi-kanjuruhan
Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menyebutkan, seorang jenderal polisi memberi harapan palsu alias PHP kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang sudah datang jauh-jauh ke Jakarta.

Padahal, kata dia, jenderal polisi tersebut berjanji bakal keluarkan laporan para korban Tragedi Kanjuruhan yang datangi Bareksrim Polri. 

"Meleset kan. PHP ke para korban dan keluarga korban tuh namanya," paparnya saat dihubungi KOMPAS.TV Selasa (22/11/2022). 

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Lapor Kompolnas, Sebut Laporan di Bareskrim Berbelit-belit

Anjar menduga, laporan di Bareskrim di Polri berbelit-belit lantaran, ada salah satu yang dilaporkan yaitu eks Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta. 

"Bisa jadi karena salah satu terlapornya juga perwira tinggi Polri, jadinya tarik ulur alot sampai kejadian kemarin," paparnya. 

Pada Senin (21/11/2022) para korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri usai sebelumnya ramai-ramai datangi Mabes Polri Jumat (18/11/2022). 

Adapun sosok bintang satu itu adalah Brigjen Daniel Bolly Tifaona. 

"Kelihatannya video pas aku komunikasi dengan beliau viral juga itu. Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona, Karobinopsnal Bareskrim," katanya.  

Anjar mengaku, alasan laporan mereka ditolak Bereskrim juga tidak jelas dan cuma sebagian laporan saja bakal diterbitkan. 

"Yang perlu digaris bawahi hanya pasal 338,340,351,353,354 saja yg tidak diterima. Sebenarnya tentang pasal-pasal perlindungan anak bisa diterima dan terbit LP," paparnya. 

"Tapi, karena prinsip solidaritas, jadi para korban dan keluarga korban memilih tolak opsi LP  hanya dengan UU Perlindungan Anak," lanjutnya. 

Anjar juga menyebutkan, Bareskrim juga tidak menjelaskan rinci soal laporan korban Tragedi Kanjuruhan yang hanya diterima sebagian saja. 

"Kalo alasan ndak jadinya itu nggak jelas. Makanya saya bilang, pelayanan publik di Bareskrim terlalu berbelit-berbelit dan berlarut-larut," katanya. 

Baca Juga: Tidak Puas Terhadap Kinerja Polda Jawa Timur, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x