Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

RI Kalah Gugatan Soal Nikel di WTO, Ini Aturan yang Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan WTO

Kompas.tv - 22 November 2022, 12:42 WIB
ri-kalah-gugatan-soal-nikel-di-wto-ini-aturan-yang-dinilai-bertentangan-dengan-ketentuan-wto
Proses penambangan nikel oleh UBPN Kolaka (Sumber: Dok. Antam)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia kalah dalam sengketa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga sampai saat ini larangan ekspor nikel mentah masih berlaku.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

"Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," kata Arifin seperti dikutip dari tayangan YouTube Komisi VII.

Kepada anggota dewan, ia memaparkan poin-poin putusan WTO yang tercantum dalam Final Panel Report:

1. Memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

2. Menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Indonesia akan Bikin Organisasi Negara Penghasil Nikel Layaknya OPEC

3. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada tanggal 20 Desember 2022.

Organisasi Perdagangan Dunia itu menyatakan ada sejumlah aturan soal larangan ekspor nikel, dengan ketentuan WTO.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengamanatkan larangan ekspor mineral mentah.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Permen ESDM itu mengatur soal pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid itu mengatur ekspor nikel yang sudah diolah.

Baca Juga: Apa Kabar Hilirisasi Nikel Indonesia? Dilirik Elon Musk dan Sekarang Digugat Uni Eropa di WTO



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x