PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua tersangka ini tak banyak bicara ketika dihadirkan dalam ekspos ungkap kasus yang digelar Polres Pekalongan Kota bersama beberapa tersangka kasus lainya.
Sebelum diamankan Polisi keduanya sempat dikeroyok massa yang geram dengan aksi keduanya. Beruntung Polisi yang datang tak lama kemudian berhasil mengevakuasinya ke Mako Polres Pekalongan.
Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.