JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengembalikan berkas perkara narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa mengembalikan berkas perkara narkoba Teddy Minahasa ke penyidik, karena dinyatakan belum lengkap.
Selain berkas Teddy Minahasa, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Teddy Minahasa Mengaku, Sebut Keterangan Berubah-ubah
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbp Doddy Prawiranegara, soal dugaan penyalahgunaan narkoba.
Teddy sampaikan beberapa fakta baru, diantaranya barang bukti lima kilogram sabu, yang selama ini disebut telah dijual, masih utuh disimpan oleh Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya hanya menjadi korban dan pencatutan nama, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.