Kompas TV nasional peristiwa

20 Polisi Terduga Pelaku Tragedi Kanjuruhan Tak Jelas Sanksinya, Korban Bakal Lapor Propam Polri

Kompas.tv - 19 November 2022, 11:00 WIB
20-polisi-terduga-pelaku-tragedi-kanjuruhan-tak-jelas-sanksinya-korban-bakal-lapor-propam-polri
Para Korban Tragedi Kanjuruhan saat datangi LPSK pada Jumat kemarin (Sumber: Tribun Jakarta/Bima Putra)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Gabungan Aremania (TGA) yang mendampingi korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan, pihaknya bakal lapor Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini, Sabtu (19/11/2022).

Para korban Tragedi Kanjuruhan ini bakal melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran. Mereka menduga ada pelanggaran dalam proses penyelidikan kasus Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, ada 20 polisi pelaku Tragedi Kanjuruhan yang nasibnya, serta kelanjutan sanksi mereka dinilai tidak jelas kelanjutannya.

"Buat pengaduan di Divpropam dan kembali ke Bareskrim," papar Anjar Nawan Nuski dari TGA Aremania, Sabtu (19/11) pagi lewat pesan singkat. 

Adapun tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan lainnya, Abdul Muin menjelaskan bahwa tujuan para Korban ke Propam Mabes Polri terkait dengan sanksi etik.

"Besok (hari ini) rencana kita akan ke Propam juga. Makannya nanti kita butuh tambahan keterangan dari teman-teman juga untuk kita laporkan ke Propam," kata Muin di Jakarta Timur, Jumat (18/11) malam dilansir Tribun Jakarta

Kedatangan para korban ke Divisi Propam Mabes Polri tersebut, katanya, juga untuk menanyakan bagaimana perkembangan proses sanksi etik oknum anggota Polri yang ditangani Polda Jawa Timur.

Pasalnya hingga kini para korban tidak mendapatkan informasi pasti bagaimana perkembangan 20 oknum anggota Polri yang dinyatakan melanggar etik dalam kasus Stadion Kanjuruhan.

"Terutama soal etik, hari ini kan enggak tahu sampai mana prosesnya," ujarnya.

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Sebelumnya seperti diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.


 

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 personel di antaranya berasal dari Polres Malang. Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim.

"Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam dalam sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan orang luka.

Terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Manahan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. 

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

 



Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta

BERITA LAINNYA



Close Ads x