Kompas TV nasional hukum

Bechi Divonis Ringan dari Tuntutan, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual Dukung Jaksa Banding

Kompas.tv - 18 November 2022, 21:32 WIB
bechi-divonis-ringan-dari-tuntutan-aliansi-kota-santri-lawan-kekerasan-seksual-dukung-jaksa-banding
Anggota Brimob mengawal terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV- Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim pemeriksa perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Alasannya, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim secara hukum sah dan meyakinkan Bechi bersalah kurang sesuai harapan.

“Kami menyayangkan vonis tujuh tahun penjara melihat pasal yang diterapkan hakim dalam vonis  yaitu 289 KUHP,” ujar Abdurrahman, perwakilan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).

Ia menilai, hakim belum mempertimbangkan betul aspek relasi kuasa dalam paradigma penanganan kasus kekerasan seksual.

Artinya, korban harus berhadapan dengan sistem yang menyalahkan yakni dikeluarkan dari pondok pesantren tempatnya belajar, serta mengalami stigma dan intimidasi berlapis dalam menghadapi beratnya proses hukum.

Baca Juga: LPSK Dorong Korban Kekerasan Seksual Bechi Ajukan Restitusi

Abdurrahman berpendapat hakim tidak menyertakan peristiwa perkosaan yang sudah diatur dalam pasal 285 KUHP dalam kasus ini sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kami keberatan terhadap perilaku hakim yang tidak mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan bagi korban dan para saksi, yang pada agenda pembacaan putusan Hakim dalam sidang terbuka secara gamblang menyebut identitas para korban dan saksi,” ucapnya.


 

Menurut Abdurrahman, hal ini bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang telah diatur dalam pasal 59 (ayat 2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berbunyi, “Dalam membacakan putusan, majelis hakim wajib merahasiakan identitas saksi dan/atau  korban“.

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Istri Bechi Teriak Histeris Tak Terima Putusan Hakim!

Selain itu, ia juga mengapresiasi korban, para saksi, kuasa hukum, dan pendamping yang telah tiga tahun mengawal proses hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus hukum kekerasan seksual Bechi yang juga anak seorang Kiai di Jombang bergulir sejak dilaporkan pada 29 Oktober 2019 sampai agenda pembacaan putusan pada 18 November 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x