Kompas TV bisnis kebijakan

Pegawai Tetap Terkena PHK, Berikut Daftar Hak Pesangon dan Uang Pengganti yang Harus Diterima

Kompas.tv - 18 November 2022, 18:59 WIB
pegawai-tetap-terkena-phk-berikut-daftar-hak-pesangon-dan-uang-pengganti-yang-harus-diterima
Ilustrasi PHK. (Sumber: Tribunsolo.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan rintisan atau start-up raksasa di Indonesia ramai-ramai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Terbaru, platform pendidikan Ruangguru mengumumkan telah melakukan PHK kepada ratusan pegawainya.

Perusahaan tersebut mengungkapkan keputusan ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.

"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," jelas Corporate Communications Ruangguru Gwendolyn Betsy kepada KOMPAS.TV, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global

Tak hanya Ruangguru, unicorn PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga melakukan PHK kepada ribuan karyawannya.

Pemutusan kerja bagi 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap dilakukan sebagai langkah efisiensi yang dilakukan perseroan.

Untuk diketahui karyawan yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya oleh perusahaan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Hak karyawan tetap yang mengalami PHK

Menyitat Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur hak-hak para pekerja yang mengalami PHK.

Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang DIberikan

Uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: 10 Ribu Pekerja di Subang Kena PHK di Tahun 2022


 

Sementara itu karyawan yang di-PHK juga mendapatkan uang perhargaan dan hak pengganti sesuai berikut ini:

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pekerja Kena PHK Akibat Resesi 2023 Akan Dapat BLT

Tak berhenti di situ, perusahaan atau pengusaha juga harus memenuhi hak karyawan yang seharusnya diterima meliputi uang penggantian hak berikut daftarnya:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x