Kompas TV nasional sosial

Simak, Ini Biaya dan Cara Pakai e-Meterai untuk Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Kompas.tv - 18 November 2022, 17:05 WIB
simak-ini-biaya-dan-cara-pakai-e-meterai-untuk-pendaftar-pppk-tenaga-kesehatan-2022
Ilustrasi Meterai Elektronik atau e-materai. Pada pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, e-materai wajib digunakan. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan telah memperbarui jadwal penerimaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Kini batas pendaftaran menjadi Selasa, 22 November 2022, berubah dari sebelumnya pada 18 November 2022.

Proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 menggunakan situs sscasn.bkn.go.id.

Saat mendaftar itu, calon pendaftar diharuskan membubuhkan e-Meterai atau meterai elektronik dalam berkas pendaftarannya.

Penggunaan meterai elektonik atau e-Materai ini bertujuan untuk menghindari pencantuman meterai palsu dalam proses rekrutmen PPPK 2022.

Berikut harga dan cara menggunakan materai elektronik dalam pemberkasan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperbarui, Cek Rinciannya!

Cara beli materai elektronik

Adapun e-Materai bisa dibeli lewat situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut ini:

Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen PPPK Kesehatan 2022

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.


 

Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.

Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x