Kompas TV bisnis kebijakan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan

Kompas.tv - 18 November 2022, 09:02 WIB
kenaikan-upah-minimum-provinsi-2022-batal-pj-gubernur-dki-heru-budi-tak-keberatan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka layanan meja pengaduan masyarakat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021 lalu. 

”Ya, enggak apa-apa, kita, kan, ikuti saja aturan,” ujar Heru seusai mengikuti kegiatan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2022), dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Rabu (16/11/2022), menolak permohonan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.

Pengadilan juga menguatkan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta melayangkan gugatan kenaikan UMP pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta

SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.

Keputusan itu merevisi kenaikan tahunan sebesar Rp37.748,988 atau 0,85 persen untuk gaji pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Di samping menerima keputusan itu, Heru mengatakan dirinya siap mendapat arahan untuk membuat solusi terbaik bagi pekerja di Ibu Kota. Solusi ini hendak disampaikan Kementerian Dalam Negeri. 

”Besok ada arahan dari Mendagri. Mungkin bisa lebih baik bagi buruh Jakarta, untuk Indonesia,” ucapnya.

Para pengusaha dan pekerja pun menanti kebijaksanaan Heru, khususnya menghadapi agenda penetapan UMP 2023 oleh pemerintah pusat pada 21 November 2022.

Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur

Di sisi lain, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengingatkan bahwa Pemprov DKI harus memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha.

”Sehingga akan terbangun komunikasi tripartit yang maksimal dan keputusan penetapan UMP ke depan adalah keputusan bersama,” ujar Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.