Kompas TV olahraga sepak bola

Tuntut Keadilan, Aremania Kirim 500 "Surat Asa Keadilan" kepada Jokowi via Kantor Pos

Kompas.tv - 17 November 2022, 17:47 WIB
tuntut-keadilan-aremania-kirim-500-surat-asa-keadilan-kepada-jokowi-via-kantor-pos
Aremania mengirim surat massal kepada Presiden RI Jokowi melalui Kantor Pos Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban dan berbelit-belit. (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

MALANG, KOMPAS.TV - Ratusan Aremania, suporter Arema FC, menyambangi Kantor Pos Cabang Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022), untuk mengirim lebih dari 500 surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat dengan tajuk 'Surat Asa Keadilan dari Arek Malang untuk Presiden' itu sebagai upaya mencari keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang. 

Sebelum datang ke kantor pos, para Aremania ini melakukan aksi longmars dari Stadion Gajayana menuju Tugu Kota Malang.

Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa di Tugu Kota Malang, Aremania Desak Polisi Usut Tragedi Kanjuruhan! 

Sementara itu, surat-surat tersebut berisi keresahan Aremania terkait progres penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. 

"Ada 500 surat lebih, kemungkinan ini akan bertambah setiap harinya, karena ada beberapa dari warga atau kawan-kawan lainnya yang belum bisa hadir secara pribadi di sini," kata Firman, seorang Aremania, Kamis (17/11/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Dengan harapan surat-surat tersebut sampai ke tangan Jokowi, Aremania akan terus menjalin koordinasi dengan pihak kantor pos.


Baca Juga: Desak Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bentuk Gerakan Gaspol

Firman berharap surat-surat tersebut dapat dibaca langsung oleh presiden. 

"Semoga saja proses yang ada atau tuntutan yang diinginkan semua pihak di Malang Raya dapat berimbas. Ini kita juga berkoordinasi dengan kantor pos, untuk surat-suratnya harus kita jaga yang harus dipastikan sampai ke sana," sambungnya.

Untuk saat ini, ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Jumlah tersebut dinilai tidak memuaskan, karena sejumlah pihak yang harusnya bertanggung jawab masih belum mendapatkan panggilan pemeriksaan. 

Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Tangis Ribuan Aremania Tumpah di Balai Kota Malang

Rabu (16/11) kemarin, Aremania melaporkan Bupati Malang dengan penyangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Kuasa hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut, terdapat 21 orang yang dilaporkan, termasuk Bupati Malang dan para penembak gas air mata dalam insiden mematikan 1 Oktober 2022 silam itu. 



Sumber : Kompas TV/Surya Malang

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.