Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Empat WNA

Kompas.tv - 16 November 2022, 14:46 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, mengatakan pendeportasian dilakukan setelah keempat warga negara asing tersebut tidak mampu membayar denda dan pengurusan kembali dokumen tinggal di Aceh.

Ke empat warga negera asing ini merupakan mereka yang telah berada di Aceh sejak pandemi, sehingga tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggal di Aceh. Serta penerbangan juga di tutup untuk penerbangan internasional di Aceh.

Pengawasan terhadap orang asing, juga terus dilakukan oleh pihak kantor Imigrasi Banda Aceh bersama sejumlah pihak lainnya, untuk mengantisipasi pelanggaran maupun dokumen tinggal warga negera asing di acceh.

Masyarakat yang memiliki informasi warga negara asing yang menyalahi aturan tinggal di indonesia khususnya Aceh, juga dapat melaporkan kepada petugas untuk kemudian diperiksa izin tinggal mereka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x