Kompas TV entertainment lifestyle

Sulastri Anak Petani Akhirnya Lulus Jadi Polwan, Ini Syarat Daftar Bintara untuk Lulusan SMA

Kompas.tv - 15 November 2022, 06:38 WIB
sulastri-anak-petani-akhirnya-lulus-jadi-polwan-ini-syarat-daftar-bintara-untuk-lulusan-sma
Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Maluku Utara tiba-tiba diberhentikan setelah dinyatakan lolos dalam seleksi menjadi polisi. (Sumber: Kolase TribunTernate.com, Facebook/Sulastri Irwan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sulastri Irwan, anak petani di Maluku Utara, akhirnya diluluskan sebagai anggota Polri atau Polisi Wanita (Polwan) pada penerimaan Polri Gelombang II Tahun 2022.

Sulastri sempat dinyatakan gugur usai lulus seleksi dan posisinya digantikan oleh keponakan seorang perwira Polri, Rahima.

Kini, Polda Maluku Utara memastikan Sulastri lulus sebagai anggota Polri. Hal ini diumumkan oleh Kapolda Malut Irjen Midi Siswoko. 

 “Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Mabes Polri kita sampaikan untuk Sulastrasi dan Rahima dinyatakan lulus,” kata Kapolda Maluku Utara, Senin (13/11/2022).

Irjen Midi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara terutama pada Sulastri dan keluarganya atas masalah ini. 

Baca Juga: Sulastri Sang Anak Petani Akhirnya Dinyatakan Lulus jadi Polwan, Kapolda Maluku Utara Minta Maaf

Sulastri sempat dinyatakan tidak lulus karena kesalahan terhadap perhitungan usianya.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, usia Sulastri lebih dari 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia," ujarnya pada Sabtu (5/11/2022).

Lantas, apa syarat menjadi Bintara Polri dan berapa maksimal usia agar bisa lolos?

Melansir rekrutmen penerimaan Polri tahun 2021, berikut syarat jadi Bintara Polri untuk lulusan SMA.

Persyaratan umum 

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;  Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 

Baca Juga: Sulastri Calon Polwan yang Viral Akhirnya Dinyatakan Lolos, Ucap Terima Kasih ke Kapolri

Persyaratan khusus

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • Kelulusan calon peserta SMA/sederajat: Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00; Tahun 2021 akan ditentukan kemudian. Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi; Lulusan SI dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI; 
  • Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan; calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  • Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021: lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun; lulusan D3 usia maksimal 22 tahun; lulusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun.
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  • Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11.
  • Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri. 
  • Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat di atas bisa menjadi gambaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar rekrutmen Penerimaan Polri nantinya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x