Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut MA Kini Sudah Jadi Sarang Koruptor

Kompas.tv - 14 November 2022, 19:55 WIB
wakil-ketua-komisi-iii-dpr-sebut-ma-kini-sudah-jadi-sarang-koruptor
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut lembaga Mahkamah Agung atau MA, sudah tak bisa dipercaya masyarakat untuk mencari keadilan di negeri ini. 

Menurut dia, MA kini sudah menjadi sarang koruptor dari para penegak hukum yang memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk pundi-pundi kekayaan. 

Baca Juga: Buntut OTT KPK Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung dalam Kasus Suap MA!

Pernyataan itu untuk menanggapi penetapan dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terjerat kasus rasuah. 

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/11/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu menilai MA kini sudah tidak bersikap adil lagi. Hal itu terlihat dari penanganan kasus-kasus selama ini. 

"Lihat saja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan mafia tanah," ujarnya.


Ia menyatakan, pihaknya mendukung langkah KPK yang telah membongkar dugaan praktik mafia hukum di MA. 

Desmond mengatakan bahwa hakim agung yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK hanya sedang sial.

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial, ya, sial. Karena rakus saja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak begini, sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa satu di antara tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, merupakan hakim agung.

Dia juga menyebut, hakim agung tesebut sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi, dalam perkara pak SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali Fikri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: Gedung Mahkamah Agung Dijaga Militer, KPK: Tidak Terkait Penyidikan

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x