Kompas TV nasional peristiwa

Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian

Kompas.tv - 14 November 2022, 08:54 WIB
martin-lukas-minta-istri-ferdy-sambo-diperiksa-soal-arisan-brondong-untuk-cek-kepribadian
Momen saat Putri Candrawathi bercanda dengan kuasa hukum, Senin (17/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak minta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa soal arisan brondong yang diduga diikutinya.

Hal ini penting, kata dia, untuk memeriksa bagaimana kepribadian sesungguhnya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.

Demikian Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS.TV, Senin (14/11/2022).

“Putri ya, yang katanya gayanya hedon sekali dan suka banyak arisan-arisan, saya enggak tahu, dalam tanda petik nih. Karena saya pernah mendengar juga ada tulisan arisan brondong,” ucap Martin Lukas.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Respons Keterangan Saksi: Kian Kuat Brigadir J Korban Kekerasan Seksual

“Saya tidak tahu apakah Putri ini terlibat juga atau tidak, kalau terlibat itu harus dicek juga, apakah ada masalah dengan kepribadian gitu ya, karena di rumah baik di luar mungkin saja tidak baik.”


 

Bukan hanya meminta ada pemeriksaan untuk kepribadian Putri Candrawathi, Martin juga mendorong ada pemeriksaan kejiwaan bagi Ferdy Sambo.

Bagi Martin, mengetahui kejiwaan Ferdy Sambo jauh lebih penting karena jenderal pecatan Polri tersebut merupakan terdakwa pelaku pembunuhan berencana.

“Tidak ada urusan untuk menggali profile dari korban, nggak ada urusan itu, yang digali profilenya itu adalah pelaku. Apakah pelaku misalkan ya, memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau dengan temperamennya dia,” kata Martin Lukas.

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.”

Selain itu, lanjut Martin Lukas, persidangan juga patut menggali apa penyebab Ferdy Sambo hanya menunjuk ajudan laki-laki bagi Putri Candrawathi.

Menurut Martin, hal ini lebih baik ketimbang persidangan menggali-gali kepribadian Brigadir J yang dalam hal ini adalah korban pembunuhan.

“Lebih baik mereka mencari apakah Ferdy sambo misalnya begitu ya, yang mengirimkan ajudan untuk mengelilingi istrinya sendiri, laki-laki semua, itu waras atau tidak,” ujar Martin Lukas.

Baca Juga: Kesaksian Ajudan Sambo Sudutkan Brigadir J, Pakar: Nyatakan Keburukan Orang Meninggal Itu Kriminal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.