Kompas TV nasional sosial

Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Terjual 22 Ribu, Calon Penumpang Diharap Sat-set!

Kompas.tv - 13 November 2022, 14:54 WIB
tiket-kereta-untuk-libur-natal-dan-tahun-baru-2023-terjual-22-ribu-calon-penumpang-diharap-sat-set
Ilustrasi. Para pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh memadati Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengumumkan pihaknya telah menjual 22 ribu tiket kereta untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengungkapkan, angka penjualan tersebut diperoleh dari aplikasi pemesanan KAI Access, situs jejaring kai.id, dan pusat kontak 121.

Kemudian boks loket Stasiun Gambir dan Pasar Senen, serta mitra resmi pemesanan tiket lainnya untuk periode keberangkatan liburan Natal dan Tahun Baru 2023 antara 22 Desember hingga 26 Desember 2022.

Baca Juga: Beli Tiket Kapal Feri untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Sekarang, Ini Caranya!


"Sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11), tiket kereta api periode Natal dan tahun baru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 sampai dengan 26 Desember," kata Eva, Sabtu (12/11/2022), dikutip dari Antara.

Eva menjelaskan, tujuan favorit penumpang adalah Kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.

Ia mengimbau calon penumpang kereta api angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 untuk segera memanfaatkan penjualan tiket yang sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Perjalanannya

Eva mengingatkan agar seluruh calon penumpang teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri saat pemesanan tiket, agar tak tertinggal kereta.

Selain itu, karena pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 1, pihak PT KAI masih menerapkan aturan perjalanan sesuai SE Nomor 84 Kemenhub Tahun 2022 yang mewajibkan penumpang telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x