Kompas TV regional peristiwa

Santri Didenda Rp37 Juta, Kemenag Minta Ponpes yang Mendenda Ubah Aturan

Kompas.tv - 12 November 2022, 11:59 WIB
santri-didenda-rp37-juta-kemenag-minta-ponpes-yang-mendenda-ubah-aturan
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung meminta pihak pondok pesantren yang mendenda santrinya Rp37 juta untuk mengubah aturan. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung meminta pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mendenda santrinya Rp37 juta untuk mengubah aturan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurahim mengatakan pihaknya telah memanggil dan mengajak pemilik sekaligus pengasuh ponpes tersebut untuk bertemu.

Kedua pihak berdiskusi terkait persoalan yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yakni mengenai denda sebesar Rp37 juta yang dikenakan kepada seorang santri.

Dalam pertemuan tersebut, kata Abdurahim, pihaknya telah mendengar penjelasan dari pemilik ponpes. Pemilik ponpes mengatakan denda tersebut adalah upaya untuk mendisiplinkan anak didik atau santri.

Namun, Abdurahim meminta agar pihak pengelola pondok pesantren mengganti aturan berkaitan denda tersebut.

"Hal yang disesalkan kenapa harus tertulis dan ada nominal, kumulatif dari nilai itu bakal menimbulkan asumsi yang lain,” tuturnya, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Abdurahim menyebut, dengan adanya sanksi berupa denda, dapat memunculkan asumsi liar tentang pondok pesantren.

Baca Juga: Keras! Wagub Jabar Kecam Pesantren Denda Santri Usai Kabur


“Sebab kalau kita melihat ponpes se-Indonesia. Ada 32 ribu lebih, se-Jawa Barat ada 15 ribu lebih (ponpes) dan di Kabupaten Bandung, (pondok pesantren) yang tercatat di atas 400.”

“Nah, dengan adanya statement itu banyak yang baca dan itu dampaknya akan ada bahasa atau asumsi yang liar," tuturnya.

Abdurahim mengaku sepakat dengan adanya sanksi untuk mendidik santri, namun menyarankan agar tidak berbentuk nominal.

"Saya kalau bentuk sanksi setuju. Tapi jangan ada berupa nominal cukup dengan sanksi yang umum di pesantren, seperti digundul atau puasa gitu, atau hukuman yang lain atau bisa bersifat edukatif," imbuhnya.

Kepada pemilik dan pengasuh ponpes tersebut, ia berpesan agar tetap rendah hati dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia meminta agar pihak ponpes mengambil hikmah atas kejadian ini.

Abdurahim juga meminta agar setiap pemilik ponpes memaklumi pengetahuan dari wali santri.



Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x