Kompas TV nasional politik

Desmond Minta Maaf soal Soekarno, Aria Bima Sebut Permintaan Maaf Tak Selesaikan Persoalan

Kompas.tv - 11 November 2022, 23:19 WIB
desmond-minta-maaf-soal-soekarno-aria-bima-sebut-permintaan-maaf-tak-selesaikan-persoalan
Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Perjuangan, Aria Bima mengatakan Desmond Mahendra perlu berhati-hati berbicara terkait komentarnya mengenai isu Soekarno. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Perjuangan, Aria Bima menanggapi permintaan maaf Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa terkait pernyatannya mengenai Presiden ke-1 RI, Soekarno.

Aria Bima menilai, permintaan maaf tidak menyelesaikan persoalan yang sempat memanas di antara kader PDIP tersebut.

Aria mengatakan bahwa Desmond minta maaf karena pernyatannya menuai respons negatif dari publik.

"Kalau (menurut) saya, sebenarnya jangan minta maaf dulu, karena persoalannya di struktur berpikirnya Desmond. (Dia) minta maaf kan karena statement-nya berakibat pada respons publik yang kecewa," kata Aria Bima dalam tayangan Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: PDIP Minta Jokowi Belajar dari Gusdur untuk Sampaikan Maaf Negara bagi Soekarno dan Keluarga

Menurutnya, jika tidak merasa salah, Desmond seharusnya mempertahankan pernyataan yang disampaikannya.

"Sehingga kita bisa bicara lebih membawa persoalan ini ke struktur bangunan hukum yang diyakini Desmond seperti apa sih," lanjut Aria Bima.

Anggota partai bersimbol kepala banteng itu khawatir bahwa Desmond belum memahami terkait Tap MPRS Nomor 33 tahun 1967.

"Yang saya khawatirkan, Desmond tidak memahami benar bahwa bagaimana perubahan TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 yang memang sudah tidak diperlukan lagi," ujarnya.

Aria Bima menjelaskan banwa TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 sudah tidak bisa ditindaklanjuti dan dipertegas di dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003

Diketahui, Ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 menyatakan bahwa Soekarno tidak dapat bertanggung jawab secara konstitusional dan melarang Presiden RI pertama itu untuk melakukan kegiatan politik hingga pemilihan umum ketika itu. 

Kemudian, terbit Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final telah dicabut.

Baca Juga: Usai Digeruduk Simpatisan PDIP di Purworejo, Desmond Minta Maaf atas Ucapannya soal Soekarno

Partai PDIP pun sempat meminta pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada Soekarno beserta keluarganya atas tuduhan tidak setia terhadap NKRI.

Dalam perjalanannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond menilai permintaan itu amat tak beralasan dan terkesan mengada-ada.

“Pemerintahan Soekarno sekarang? Kalau Soekarno direhabilitasi, itu namanya mengada-ada,” kata Desmond.

Setelah digeruduk oleh puluhan kader PDIP, Desmond pun akhirnya minta maaf terkait pernyatannya tersebut.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x