Kompas TV nasional peristiwa

Duduk Perkara Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Ngamuk Gara-Gara Dana Santunan Rp1,5 M Tidak Cair

Kompas.tv - 11 November 2022, 16:52 WIB
duduk-perkara-keluarga-korban-sriwijaya-air-sj182-ngamuk-gara-gara-dana-santunan-rp1-5-m-tidak-cair
– Puluhan keluarga korban pesawat Sriwijaya Air atau SJ 182 mengamuk di Kantor Sriwijaya Air Tower di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Fransisca Natali)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

TANGERANG, KOMPAS.TV –  Puluhan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengamuk di Kantor Sriwijaya Air Tower, Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (11/11/2022) pagi.

Mereka meminta hak dana santunan kepada pihak managemen maskapai agar segera dibayarkan lantaran sudah satu tahun lebih pasca kejadian belum menerima dan mendapatkan kejelasan dari pihak Sriwijaya Air.

Salah satu keluarga korban asal Pontianak, Slamet Bowo Santoso mengungkapkan, dirinya hingga saat ini belum mendapatkan santunan yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar dari maskapai Sriwijaya Air sesuai undang undang penerbangan tanpa harus menandatangani rnd.

“Saat terjadi kecelakaan harusnya asuransi On, dalam artian bisa diambil kecuali kita tidak punya bukti korban adalah keluarga saya. Ketika kita terdaftar secara NIK di system kan sudah jelas siapa keluarganya dan berhak dapat santunan kenapa mesti dipersulit lagi,” ujarnya kepada jurnalis Kompas TV Eka Marlupy, Jumat (11/11).

Dia dan pihak  keluarga korban lainnya menegaskan agar sriwijaya air bertanggung jawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ182 benar benar selesai.

Sejumlah keluarga yang datang dari berbagai daerah Pontianak, Ende hingga Flores,  juga mempertanyakan kejelasan kepada pihak manajemen yang selama ini tidak pernah memberikan informasi yang jelas kepada para keluarga korban, termasuk kepada media.

Baca Juga: Kabar Terbaru Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, KNKT Telah Unduh Rekaman Suara di Kokpit

Para keluarga korban menuntut hak tersebut sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI agar dana santunan tersebut bisa dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga seperti perbankan.


 

Turut gugat Boeing 

Tak hanya itu pihak keluarga korban turut menggugat Boeing Company Amerika yang tidak mengganti spoiler atau bagian sayap Sriwijaya Air SJ182 sejak 2012 sehingga diduga terjadi insiden tersebut.

Hingga kini, pihak maskapai Sriwijaya Air enggan memberikan keterangan kepada pihak media terkait dana santunan yang belum mereka berikan kepada para keluarga korban SJ182.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh diperairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Januari 2021 silam.

Kecelakaan itu menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak pesawat.

Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta tujuan Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x