Kompas TV nasional kesehatan

Satgas Covid-19 Ungkap 20 Kasus Omicron XBB dan XBB.1 di Batam Berpotensi Picu Lonjakan

Kompas.tv - 11 November 2022, 13:14 WIB
satgas-covid-19-ungkap-20-kasus-omicron-xbb-dan-xbb-1-di-batam-berpotensi-picu-lonjakan
Ilustrasi virus corona. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat (11/11/2022), mengatakan, ada 20 kasus omicron subvarian baru yakni XBB dan XBB.1 di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

BATAM, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat (11/11/2022), mengatakan, ada 20 kasus omicron subvarian baru yakni XBB dan XBB.1 di Batam, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada 7 November 2022 menunjukkan ada satu kasus subvarian XBB dan 19 kasus subvarian XBB.1 yang ditemukan di Batam. 

Sampel-sampel yang diuji BTKLPP itu diambil oleh sejumlah rumah sakit di Batam pada 7 September-6 November. 

"Temuan itu menunjukkan ternyata sudah lama subvarian itu merebak di masyarakat,” kata Tjetjep, Jumat (11/11/2022) dilansir dari Kompas.id.

Tjetjep pun mendorong agar semua pemerintah kabupaten/kota di Kepulauan Riau untuk serius melakukan pelacakan dan tes.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Kemenkes Catat Ada 48 Kasus Omicron XBB di Indonesia

Ia khawatir, apabila tes dan pelacakan kontak tidak dilakukan secara serius, penularan Covid-19 sesungguhnya di masyarakat bisa jauh lebih besar daripada angka yang dilaporkan.

”Ini bisa memicu ledakan kasus. Jangan sampai nanti terjadi lagi rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19,” ucap Tjetjep.


Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 21 Oktober 2022 mengungkapkan, subvarian omicron XBB berpotensi memicu lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air.

Terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Budi, pemerintah hingga kini belum mencabut aturan tersebut. 

Ia menjelaskan, aturan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkirakan akan terjadi pada Januari-Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian XBB di Indonesia Naik, Kemenko PMK Tekankan Langkah Pencegahan Ini



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x