Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Menduga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Maksimal Pidana Mati

Kompas.tv - 11 November 2022, 12:59 WIB
pakar-hukum-menduga-tak-semua-terdakwa-pembunuhan-brigadir-j-dijatuhi-hukuman-maksimal-pidana-mati
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, Jumat (11/11/2022), menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menerangkan, sistem pemidanaan di Indonesia memiliki aturan hukuman maksimal atau hukuman terberat.

Ia mencontohkan, di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hakim dapat menjatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Akan tetapi, hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.

"Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum," ujar Jamin dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (11/11/2022).

Terlebih, ada pihak yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.

Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Anggap Ferdy Sambo Sosok yang Tegas namun Perhatian

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Melihat hal itu, Jamin menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.


Menurut pengajar ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan itu, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

"Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa -red) menurut saya, tidak bisa sama," jelasnya.

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x