Kompas TV nasional hukum

Bocoran KPK soal Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap MA: Pernah Dipanggil Jadi Saksi

Kompas.tv - 10 November 2022, 14:21 WIB
bocoran-kpk-soal-hakim-agung-tersangka-baru-kasus-suap-ma-pernah-dipanggil-jadi-saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebut Hakim Agung di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa satu di antara tersangka baru tersebut merupakan hakim agung.

Dia juga menyebut, hakim agung tesebut sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi, dalam perkara pak SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali Fikri dalam Breaking News, Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

Disinggung terkait peran tersangka dalam kasus tersebut, Ali Fikri masih enggan untuk mengungkapkan secara gamblang. 


 

Dia hanya menuturkan saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan.

"Kasus dugaan suap tentunya ada peran pemberi dan penerima," katanya.

"Kalau terkait dengan hakim agung tentu ada dugaan terkait transaksi perkara, itu yang terus akan kami lengkapi alat buktinya."

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA: Satu di Antaranya Hakim Agung

Dia pun berjanji pihaknya akan segera mengumumkan soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, peran serta jabatannya. 

"Saatnya nanti akan kami sampaikan peran dari pihak-pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk jabatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Firli menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan perkembangannya akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka. Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis," ujarnya, Kamis. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik 4 Terpidana Korupsi, Ada HP, Laptop, hingga Koper, Ingin Ikut?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x