Kompas TV regional kriminal

Konspirasi Dua Residivis Jadi Penjaga Malam di Bantul Gasak Mobil Bos

Kompas.tv - 9 November 2022, 16:16 WIB
konspirasi-dua-residivis-jadi-penjaga-malam-di-bantul-gasak-mobil-bos
Ilustrasi pencurian (Sumber: Net/Google)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sempat melarikan diri selama tujuh bulan, seorang penjaga malam di Bantul berisinial DP ditangkap polisi. Residivis itu menggasak barang-barang berharga milik bosnya di Pendowoharjo, Bantul pada 17 Februari 2022.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Sigit Teja Sukmana, DP sudah bekerja selama tiga minggu sebagai penjaga malam di rumah Joko Kusdianto.

“Tersangka bisa leluasa mencuri karena korban tidak tinggal di rumah itu, tetapi di rumahnya yang lain,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).

DP mencongkel pintu kamar korban menggunakan linggis dan mengambil kunci mobil di dalam kamar. Setelah itu DP menghubungi temannya berinisial TS untuk membawa barang-barang bosnya secara bertahap.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pencabulan Anak SD di Bantul Ternyata Residivis Kasus Serupa

Pelaku menggasak sepeda motor PCX, dua mobil yakni Honda Jazz nopol AB 1525 EO dan Honda Brio Satya nopol AB 1279 LJ, yang  sebelumnya terparkir  di garasi rumah. Selain itu tersangka juga mengambil AC duduk dan seekor burung murai batu.

“Korban yang akhirnya mengetahui lapor ke Polsek Sewon dengan kerugian mencapai Rp 500 juta,” ucap Sigit.

Polisi mengejar kedua tersangka. Sigit menyebutkan keduanya adalah residivis yang bertemu di lembaga pemasyarakatan saat menjalani hukuman. DP dalam kasus ini sebagai otak, karena mengajak TS, untuk menggasak barang-barang milik korban.

Kedua tersangka kabur melarikan diri, dan tidak ditangkap sekaligus. Tersangka TS ditangkap di daerah Lombok, NTB bekerjasama dengan Polres Lombok Barat dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Sementara tersangka DP kabur ke Kalimantan dan sempat bekerja di sana selama 7 bulan. Pada akhir Oktober 2022 dia pulang dan berhasil  ditangkap di wilayah Sleman.

Baca Juga: Polisi Tembak Residivis Curanmor Di Kota Palu

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian adalah alasan

DP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x