Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Sebut Pemilihan Saksi Kasus Brigadir J Harusnya Lebih Selektif

Kompas.tv - 8 November 2022, 20:29 WIB
mantan-hakim-sebut-pemilihan-saksi-kasus-brigadir-j-harusnya-lebih-selektif
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai seharusnya pemilihan saksi pada persidangan kasus pembunuhan Yosua lebih selektif. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai seharusnya pemilihan saksi pada persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih selektif.

Asep mengatakan, dasar di pengadilan adalah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan ini, kata dia,  harus dibuktikan oleh jaksa dengan alat bukti di antaranya adalah para saksi, sehingga seharusnya pemilihan saksi lebih selektif.

“Kan seharusnya saksi ini selektif, selektif memilih saksi, ini nggak penting, nggak penting, nggak penting, ngapain dihadirkan pemain-pemian figuran ini,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (8/11/2022).

Setelah selektif dalam memilih saksi, pertanyaan yang diajukan pada para saksi pun harus selektif.

“Kemudian juga pertanyaan yang selektif. Kalau sama ya ngapain juga, sudah tahu polanya,” lanjut mantan hakim ini.

Baca Juga: Momen ART Susi Peluk Ferdy Sambo Sambil Menangis

Pada kasus dugaan pembunuhan Yosua, ia mengelompokkan saksi menjadi dua, yakni saksi kelompok kesetiaan dan kelompok kesesuaian.

Menurutnya, jika kelompok kesetiaan dihadirkan akan menyebabkan durasi sidang menjadi makin panjang.

“Artinya apa? Hakim tinggal menilai, nggak usah ditanya lagi. Kalau saya kesampingkan saksi itu, mana yang berkaitan, mana yang berkesesuaian, itu yang didengarkan.”

“Kalau didengarkan semua cerita polanya Susi, polanya si Daden, terus Kodir, ini dramanya seri akhirnya majelisnya capek sendiri, kelelahan, menggabung perkara,” tuturnya.

Seharusnya, kata dia, majelis hakim menanyakan seputar apa yang dilakukan oleh PC (Putri Candrawathi) dan FS (Ferdy Sambo) pada kasus itu.

“Kalau sekarang kan apa yang dilakukan terdakwa FS sama PC. Harusnya kan pertanyaan, maaf ya saya tidak ngajarinlah ya, sejauh mana mereka tahu ketika kejadian itu. Itu aja pertanyaannya.”

Mengenai kesaksian tentang melihat atau tidak jenazah Yosua, Asep menyebut, fakta hukumnya adalah ada jenazah.

“Sekarang kan melihat jenazah atau tidak, faktanya bagi hukum itu ada jenazah,” kata dia.

“Siapa jenazah itu? J almarhum. Diapakan? Ya dirampas oleh siapa? Kalau E sudah mengakui menembak tiga kali.”

Baca Juga: Susi Bersaksi di Persidangan Sambo dan Putri, Reza Indragiri: Susi Bisa jadi Sakasi Mahkota

Hanya saja, persoalannya sekarang, kata dia, tembakan dilakukan berkali-kali.

“Malah ada yang mengatakan untuk menyelamatkan E. Kalau menyelamatkan E ngapain tembak-tembak ke tembok.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x