Kompas TV video vod

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Kompas.tv - 8 November 2022, 10:31 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara Brigadir J.

Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tunjukan Bukti, Hari Ini Pukul 07:19 Brigadir J Keluar dari Grup WA Keluarga

Dalam sidang hari ini kuasa hukum Arif Rachman minta hakim terima dan kabulkan nota eksepsi kliennya.

Kausa hukum Arif juga menilai penyidikan pada kliennya tidak sah.

Disisi lain majelis hakim nyatanya menolak eksepsi terdakwa Arif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.