Kompas TV bisnis kebijakan

Pemprov DKI Jakarta Gencar Patroli Drone, Awas Jangan Buang Sampah Sembarangan

Kompas.tv - 7 November 2022, 13:42 WIB
pemprov-dki-jakarta-gencar-patroli-drone-awas-jangan-buang-sampah-sembarangan
Pemprov DKI kini menggunakan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan di titik-titik keramaian saat Car Free Day. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar memanfaatkan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan, akhirnya direalisasikan. Pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Minggu (6/11) kemarin, Pemprov DKI mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di sejumlah titik.

Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI, bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.

Sudin Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan dua drone dan dua operator pilot. Sudin Kominfotik Jakarta Pusat sebanyak satu drone dan satu operator.

Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan (2) dan dua operator, Sudin Kominfotik Jakarta Barat (2) dan satu operator serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Instruksikan PNS yang Urus Banjir Jakarta Tidak Cuti hingga Februari 2023

Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.

Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur. 

Kemudian di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda Rp500.000. 

"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Ahok Puji Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi

Ia menilai, drone efektif untuk menekan pelanggaran pembuang sampah karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x