Kompas TV video vod

Sidang Eliezer Digabung dengan 2 Terdakwa, Pakar Hukum: Alasan Efisiensi Waktu Tak Bisa Jadi Alasan

Kompas.tv - 6 November 2022, 22:00 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan, kasus pembunuhan berencana, Brigadir Yosua Hutabarat, digelar Senin (7/11) besok.

Sidang akan menggabungkan tiga terdakwa, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ini merupakan momen pertama bertemunya Eliezer dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf.

Akan ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan besok.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sudah mempelajari para saksi yang akan dihadirkan.

Menurut Ronny, beberapa saksi yang dihadirkan tidak berhubungan langsung dengan kliennya.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Gabungkan Sidang Penguak Fakta Eliezer dengan 2 Terdakwa Lain!

Sementara penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku tidak masalah para terdakwa digabung.

Erman meminta majelis hakim adil dalam memberikan kesepakatan pada para pengacara untuk mengajukan pertanyaan.

Sidang besok diharapkan bisa makin mengungkap kejadian sebenarnya  di balik penembakan Yosua.

Pada sidang (2/11) lalu, terdakwa Ricky Rizal mengungkap bahwa skenario tembak menembak merupakan ide Ferdy Sambo.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menyebut, keputusan untuk menggabungkan ketiga terdakwa menunjukkan hakim tidak membeda-bedakan para terdakwa.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penggabungan terdakwa dalam satu persidangan.

Menurut Asep meski saksi yang dihadirkan sama, namun peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x