Kompas TV nasional pro kontra

Analog Switch Off Mulai Diterapkan, Profesor Ilmu Komunikasi UGM Desak Pemerintah Ubah UU Penyiaran

Kompas.tv - 6 November 2022, 13:45 WIB
analog-switch-off-mulai-diterapkan-profesor-ilmu-komunikasi-ugm-desak-pemerintah-ubah-uu-penyiaran
Ilustrasi TV digital. (Sumber: Storyblocks)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Profesor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hermin Indah Wahyuni mendesak pemerintah mengubah Undang-Undang (UU) penyiaran yang dinilai sudah tidak relevan dengan digitalisasi penyiaran televisi (TV).

Persoalan peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off, kata Profesor Hermin, perlu diantisipasi dengan kebijakan baru terkait penyiaran di era digital.

"Setelah melampaui usia 20 tahun, UU penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mendapat banyak sorotan atas ketidakmampuannya menjadi UU yang relevan dalam konteks penyiaran terkini yang diwarnai oleh situasi digital," terang Guru Besar di Departemen Ilmu Komunikasi UGM itu kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022).

Ia menerangkan, pemerintah perlu melahirkan UU penyiaran yang lebih dapat memberikan solusi riil atas berbagai masalah yang muncuk pada era penyiaran baru.

"Lahirnya teknologi digital yang menyediakan frekuensi yang tak lagi terbatas, menandai revolusi dunia penyiaran Indonesia yang baru," tuturnya.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ungkap Rencana Analog Switch Off sudah Lebih dari 10 Tahun tapi Terkendala

Saat ini, jelas dia, konvergensi media telah mengaburkan batas-batas media lama dan media baru. Perubahan teknologi media massa juga mengubah proses kerja penyiaran.

"Bayang-bayang problem lama dan tantangan riil problem baru harus mampu dijawab oleh UU baru," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.


Ia menilai UU No. 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sebagai bagian penting dari evolusi pertumbuhan sistem penyiaran Indonesia. 

"Terlepas dari kualitasnya, undang-undang ini bermakna banyak bagi kehidupan penyiaran Indonesia," ujarnya.

"Dari refleksi ini diharapkan berbagai kelemahan dan permasalahan yang menjadi problem yang telah sekian lama muncul dapat diantisipasi oleh kebijakan baru mengenai penyiaran di era digital," lanjut dia. 

UU baru, imbuhnya, diharapkan mampu menangkap dan menawarkan diferensiasi dan pengembangan sistem secara lebih kuat dan menjadikan penyiaran semakin relevan dalam kehidupan masyarakat informasi Indonesia.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x