Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Guru Ngaji di Tuban yang Diduga Setubuhi 2 Santri

Kompas.tv - 6 November 2022, 12:51 WIB
polisi-bekuk-guru-ngaji-di-tuban-yang-diduga-setubuhi-2-santri
Ilustrasi. Polisi membekuk seorang pria berinisal AFM (28), seorang guru ngaji di Kecamatan Tuban, Jawa Timur yang memperkosa santrinya hingga 20 kali. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Polisi membekuk pria berinisal AFM (28) yang dilaporankan memperkosa sedikitnya dua orang. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban AKP M Gananta menjelaskan, AFM kesehariannya seorang guru ngaji di Tuban, Jawa Timur.

"Hingga saat ini, korban persetubuhan yang mengaku ada dua anak, salah satunya disetubuhi pelaku hingga 20 kali," kata AKP M Gananta, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.

Kasus ini terbongkar dari orang tua yang khawatir dengan perubahan dari anaknya yang seorang santri.

Baca Juga: Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak

Sang anak sering menangis di pelukan orang tuanya sepulang dari mengaji, namun enggan menjawab pertanyaan orang tuanya mengenai penyebabnya.

Sikap itu membuat orang tua korban penasaran, dan akhirnya orang tua korban memeriksa ponsel anaknya untuk mencari tahu penyebab perubahan sikap tersebut.

"Dari ponsel korban, orang tuanya menemukan percakapan terkait perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi anaknya," jelas Gananta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan membekuk pelaku saat bekerja di kebun di Kecamatan Grabagan.

"Benar, pelaku sudah kita amankan," kata Gananta, Minggu (6/11/2022), dilansir TribunJatim.com.

Diketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan

Selain membekuk terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa para saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76d tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.