Kompas TV regional hukum

Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak

Kompas.tv - 5 November 2022, 11:07 WIB
dakwaan-jpu-tak-cantumkan-tanggal-hakim-kabulkan-eksepsi-dan-bebaskan-terdakwa-perkosaan-anak
Ilustrasi. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan eksepsi dari terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur. Eksepsi diajukan terkait tidak dicantumkannya tanggal peristiwa dalam surat dakwaan. (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SUKABUMI, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengabulkan eksepsi atau keberatan dari terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan tanggal 28 September 2022, hakim menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan serta memerintahkan terdakwa H dikeluarkan dari tahanan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (5/11/2022), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang," ujar Tigor.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa H tentang tidak dicantumkannya tanggal peristiwa pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sungai di Sukabumi Dan Cianjur Kritis, Ini Penyebabnya!


"Perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya mengajukan keberatan/eksepsi, yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).

Selanjutnya, JPU menanggapi eksepsi tersebut, mengingat kasus itu merupakan perkara penting yang korbannya anak di bawah umur.

Pada intinya, kata Tigor, tidak dicantumkannya tanggal tidak serta-merta membuat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan.



Sumber : Kompas.com/TribunJabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x