Kompas TV nasional hukum

Mantan Kapolda Jabar Sebut Tidak Ada Relasi Kuasa dalam Sidang Sambo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 4 November 2022, 19:06 WIB
mantan-kapolda-jabar-sebut-tidak-ada-relasi-kuasa-dalam-sidang-sambo-ini-alasannya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan merespons kuatnya pengaruh Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua.

Seperti yang diketahui, persepsi masih kuatnya pengaruh Ferdy Sambo berkembang ketika dalam persidangan orang-orang yang hadir sebagai terdakwa lain maupun saksi berstatus di bawah mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Sebenarnya bisa kuat bisa tidak, jika dikatakan ada relasi kuat, tidak bisa dilihat dari satu indikator,” ujar Anton dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Menurut Anton, masyarakat tidak pernah tahu sebenarnya apa yang terjadi di persidangan. Misal, tidak pernah tahu apakah ada ancaman-ancaman tertentu terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Upaya Hakim Mengorek Saksi Hingga Tegur Pengacara di Sidang Sambo - MA NEWS

Ia menilai, kasus jenderal polisi seperti Ferdy Sambo duduk di persidangan bukan pertama kali. Sebelumnya, sudah pernah ada kasus serupa yang menyeret perwira tinggi ke pengadilan.

“Saya justru agak sedih dengan proses peradilan ini yang lebih banyak opini, jangan sampai peradilan di Indonesia dikuasai opini, misal satu indikator kecil dianggap relasi kuasa,” ucapnya.

Ia berpendapat ada ketakutan individu yang membuat isu relasi kuasa menjadi terangkat dan menjadikan citra peradilan tidak baik.


 

Anton mengajak masyarakat untuk melihat fakta hukum saja. Kasus ini terbuka karena ada perlawanan terhadap Ferdy Sambo.

Ia tidak menampik ada relasi kuasa di sana, namun konstruksinya sudah berbeda. Ia melihat orang-orang akan berusaha meloloskan diri masing-masing dari jeratan hukum.

Terkait Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, yang menjadi saksi di persidangan dan mencabut BAP, Anton menilai itu adalah hak.

Namun, ia juga mengingatkan memberi kesaksian palsu di persidangan bisa terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Dilihat dari Ekspresi, Ini Penjelasan Pakar Mikroekspresi soal Sidang Sambo-PC Hari Ini!

“Di dalam masalah peradilan ada teknik bagaimana untuk mengungkap keterangan yang sebenarnya, di persidangan bisa dikonfrontasi, kalau saksi takut dengan satu orang, bisa ada sidang tertutup sehingga bisa bicara jujur,” tandas pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x