Kompas TV nasional peristiwa

Temui Kemnaker, Presiden KSPI Sebut Pemerintah Pertimbangkan Tuntutan Buruh

Kompas.tv - 4 November 2022, 18:47 WIB
temui-kemnaker-presiden-kspi-sebut-pemerintah-pertimbangkan-tuntutan-buruh
Ilustrasi demo buruh.  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan terkait tuntutan buruh. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan terkait tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (4/11/2022). 

Hal ini, kata dia, setelah sebelas orang perwakilan dari KSP berdiskusi di dalam Gedung Kemnaker membahas empat tuntutan, salah satunya terkait permintaan upah minimum naik 13 persen.

Menurut Said, diskusi berjalan dengan lancar, dan Kemnaker menjawab bakal mempertimbangkan terkait tuntutan buruh tersebut.

"Pemerintah menjawab akan mempertimbangkan dan mendengarkan lagi berbagai pihak," kata Said, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan dan Roy Ilman.

Untuk diketahui penetapan UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022.

Terkait hal ini Said berharap sebelum penetapan, pihaknya dapat dilibatkan dalam diskusi tersebut. 

Baca Juga: Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional

"Tanggal 21 November rencananya akan diumumkan. Kami berharap sebelum tanggal 21 November ada pembicaraan," ujarnya. 

Selain permintaan buruh soal kenaikan upah 13%, tiga tuntutan lain yang diserukan buruh dalam aksi hari ini adalah menolak PHK dengan dalih resesi global, menolak omnibus law UU Cipta Kerja.


 

Kemudian tuntutan terakhir yakni mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Dalam aksinya tersebut, para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika empat poin tuntutan tersebut tidak kunjung direalisasikan pemerintah.

"Kita akan mogok nasional pertengahan desember apabila perjuangan partai butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan," tegasnya.

Baca Juga: Kadin Sepakat Kenaikan UMP 2023 pada November Merujuk PP 36/2021, Buruh Minta Naik 13 Persen



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x