JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, terungkap perintah merusak barang bukti cctv berasal dari Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan jaksa, ada total 20 cctv yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun menurut terdakwa Irfan, Sambo memerintahkan hanya mengambil cctv yang ada di pos pengamanan karena letak dan sorotannya mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, cctv itu pun dirusak.
Tidak hanya cctv, Sambo kemudian juga meminta alat untuk menyimpan rekaman cctv berupa mesin DVR ikut dirusak.
Dari keterangan penyedia jasa layanan cctv, Afung yang bersaksi di persidangan, DVR cctv pos satpam diganti padahal menurut saksi tidak ada kerusakan.
Tidak hanya rekaman di DVR, Sambo juga ikut memerintahkan laptop yang menyimpan salinan rekaman cctv juga ikut dihancurkan.
Dalam dakwaan jaksa terhadap para terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rahman Arifin lah yang mematahkan laptop dengan menggunakan tangannya.
Perusakan barang bukti cctv termasuk rekamannya menjadi dakwaan utama dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Hakim pun kembali meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk penyedia layanan cctv.
#cctvrumahsambo #irfanwidyanto #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.