Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Didatangi Kemnaker, Warung SS Cabut Surat Pemotongan Gaji untuk Pekerja yang Dapat BSU

Kompas.tv - 4 November 2022, 06:43 WIB
didatangi-kemnaker-warung-ss-cabut-surat-pemotongan-gaji-untuk-pekerja-yang-dapat-bsu
Yoyo (kanan) saat bertemu dengan Disnakertrans DIY mencabut kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU, kamis (3/11/2022) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY, menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh "Waroeng SS" yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Pihak "Waroeng SS" akhirnya mencabut surat pemotongan gaji karyawan bagi yang sudah mendapatkan bantuan Subsidi upah (BSU).

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Kamia (3/11/2022).

"Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU," tambahnya.

Ia menjelaskan, tanggal 3 November 2022, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.

Haiyani menegaskan, permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay

Menurutnya, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini juga penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," tutur Haiyani.

"Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU," lanjutnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan berisi informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).

"Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat?? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay

Namun hingga Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, twit tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.

Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.

Berikut isi surat tersebut:

"Assalamualaim Wr Wb,
Salam sejahtera bagi kita semua

Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x