Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, MAKI: Melanggar UU KPK, Apalagi yang Ditemui Statusnya Tersangka

Kompas.tv - 4 November 2022, 05:25 WIB
firli-bahuri-bertemu-lukas-enembe-maki-melanggar-uu-kpk-apalagi-yang-ditemui-statusnya-tersangka
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara terkait langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

Diketahui, Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Ketua KPK, Belasan Penyidik, Beserta Dokter Ikut Periksa Lukas Enembe di Kediaman Pribadinya

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, upaya yang dilakukan Firli Bahuri tidak ada yang salah. Namun, kata dia, tindakan itu berpotensi melanggar aturan yang ada dalam UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36, bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK, bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Boyamin menilai Pasal 36 UU KPK memang tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK semestinya tidak boleh bertemu terperiksa, baik yang berstatus saksi ataupun tersangka.

Pasalnya, tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan kantor antirasuah itu.

Baca Juga: Sambangi Lukas Enembe, Ketua KPK: Pertemuan yang Akrab, IDI Lanjutkan Pemeriksaan Kesehatannya

Sebagai pimpinan KPK, kata Boyamin Saiman, seharusnya Firli Bahuri hanya memantau kegiatan itu dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa, baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujar Boyamin.

Namun, dengan adanya peristiwa pertemuan itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002), ketentuan itu tidak dihapus.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x