Kompas TV nasional hukum

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Dia Berbelit-belit dan Berbohong

Kompas.tv - 3 November 2022, 19:22 WIB
jaksa-minta-hakim-tetapkan-diryanto-art-ferdy-sambo-jadi-tersangka-dia-berbelit-belit-dan-berbohong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, menjadi tersangka, Kamis (3/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, menjadi tersangka.

Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Diryanto berbelit-belit dan berbohong.

Hal itu disampaikan Jaksa saat pemeriksaan Diryanto sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

"Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata Jaksa dalam sidang tersebut.

Permintaan itu bermula saat Diryanto memberikan keterangan yang berbeda antara saat di persidangan dan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada persidangan, Diryanto mengaku usai penembakan Brigadir J, dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan.

Namun dalam BAP Diryanto, tercatat perintah tersebut ditujukan kepada ajudan Sambo, Prayogi Iktara Wikaton, bukan Diryanto.


Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Bersihkan Darah Yosua, Hendra Kurniawan: Di TKP Saya Tidak Melihat Dia

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya," jelas jaksa. 

"Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim melalui sopirnya?"

Terlebih, kata Jaksa, dalam BAP, Sambo memerintahkan untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J, bukan menghubungi Kasat Reskim.

"Kan saudara hanya mendengar, Diryanto hubungi Kasatreskim, ada begitu omongannya (Sambo)?" tanya Jaksa.

"Seingat saya seperti itu," kata Diryanto.

"Kenapa saudara tidak jelaskan di BAP seperti itu? Saudara ini seenaknya aja," tegas Jaksa.

"Ambulans, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menguhubungi Kasat Reskrim, ini ni yang enggak nyambung. Saudara baca (BAP)? Disumpah kan?" sambung jaksa.

"Iya," jawab Diryanto.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Lancar Jawab soal CCTV Rusak, Jaksa: Jangan Bohong dan Terlalu Cepat Jawabnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x