Kompas TV regional berita daerah

Mencuri Perhiasan Emas 300 Gram,Wanita Hamil 7 Bulan Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 3 November 2022, 00:10 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

GORONTALO, KOMPAS.TV - Tim resmob ditreskrimum polda gorontalo menangkap seorang wanita yang dalam keadaan hamil tujuh bulan karena mencuri perhiasan emas seberat tiga ratus gram

Pelaku mencuri dengan berpura pura sebagai tamu undangan di hajatan ulang tahun anak korban

Seorang wanita zainal hasan warga kabupaten pohuwato gorontalo ditangkap tim resmob ditreskrimum polda gorontalo karena mencuri perhiasan emas di kecamatan telaga kabupaten gorontalo 29 oktober 2022

Pelaku ditangkap di kawasan city mall gorontalo pada tanggal 30 oktober 2022 bersama sejumlah perhiasan emas dan satu buah tas hasil curian

Panit satu subdit tiga ditreskrimum polda gorontalo iptu faisal ariyoga anastasius harianja mengungkapkanaksi pencurian terjadi saat pelaku  mendatangi rumah korban s-h yang saat itu sedang  menggelar hajatan ulang tahun anaknya padahal pelaku tak diundang dalam hajatan karena tak dikenal korban.

Pelaku mengetahui korban sedang menggelar hajatan melalui siaran langsung di media sosial.

Di tempat hajatanpelaku yang dalam keadaan hamil 7 bulan tersebut berpura pura buang air kecil di dalam rumah korban.

Tanpa merasa curiga korban mengizinkan pelaku buang air kecil di toilet dalam kamar korban.

Korban yang sibuk melayani tamu undangan dimanfaatkan oleh pelaku melakukan aksi pencurian sejumlah perhiasan emas seberat 300 ratus gram dengan nilai total 207 juta rupiah dan satu buah tas seharga seratus seratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Pelaku nekat mencuri dengan alasan untuk keperluan bersalin.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.


#wanitahamilmencuri
#pohuwato
#poldagorontalo



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x