Kompas TV nasional hukum

Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

Kompas.tv - 2 November 2022, 14:45 WIB
berlinang-air-mata-kuat-maruf-bersumpah-di-depan-keluarga-brigadir-j-demi-allah-saya-tak-ada-niat
Sambil berlinang air mata, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosuda Hutabarat, Kuat Maruf, bersumpah di hadapan keluarga Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sambil berlinang air mata, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosuda Hutabarat, Kuat Ma'ruf, bersumpah di hadapan keluarga Brigadir J.

Sumpah itu ia ucapkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan seluruh hadirin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat, Rabu (2/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Sebelumnya, Kuat juga mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan dirinya dan terdakwa Ricky Rizal.

Baca Juga: Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digabung, Ahli Hukum Pidana Ungkap Kerugian bagi Terdakwa

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Kuat juga sempat mengusap matanya sambil terus menunduk. Suaranya terdengar bergetar dan sempat terbata-bata.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.


Kuat merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.