Kompas TV olahraga sepak bola

Mahfud MD soal Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan: Besok Diumumkan Komnas HAM

Kompas.tv - 1 November 2022, 18:10 WIB
mahfud-md-soal-pelanggaran-ham-di-tragedi-kanjuruhan-besok-diumumkan-komnas-ham
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Komnas HAM akan mengumumkan apakah Tragedi Kanjuruhan termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan pada besok Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), besok akan mengumumkan apakah Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa. 

Hal itu diucapkan Mahfud saat menjelaskan mengenai pelanggaran HAM pada masa lalu di hadapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (1/11/2022). 

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa atau tidak ada pelanggaran HAM, besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, Komnas HAM merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk menetapkan suatu kasus apakah itu pelanggaran HAM berat atau bukan. 

Apabila nantinya ditetapkan oleh Komnas HAM suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat maka pemerintah yang akan membawa perkara itu ke pengadilan. 

"Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Menkopolhukam juga menerangkan bahwa pembentukan Komnas HAM merupakan amanah reformasi. 

Saat rezim Orde Baru jatuh, MPR memutuskan untuk membentuk sejumlah lembaga untuk mengatasi banyaknya kasus korupsi, kolusi, DNA nepotisme (KKN).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Iwan Bule Bakal Mundur di KLB PSSI

Sejumlah lembaga yang dibentuk di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya. 

MPR ketika itu juga memerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

"Untuk pelanggaran HAM diperintahkan waktu itu agar pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang sifatnya pelanggaran HAM berat itu diselesaikan ke pengadilan, dibawa ke pengadilan," terang Mahfud. 

Komnas HAM Belum Memastikan Kapan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diumumkan



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.