Kompas TV nasional update

Ekspresi Ferdy Sambo Ketika Ayah dan Ibu Brigadir J Masuki Ruang Sidang

Kompas.tv - 1 November 2022, 11:09 WIB
ekspresi-ferdy-sambo-ketika-ayah-dan-ibu-brigadir-j-masuki-ruang-sidang
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya ketika ibu korban, Rosti Simanjutnak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022).

Saat Rosti memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat sudah duduk di samping tim penasihat hukumnya. 

Baca Juga: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan, Cium Tangan dan Kening!

Rosti masuk ke ruang sidang bersama sang suami atau ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. 

Orang tua Brigadir J juga datang bersama kerabat lain, hingga kekasih korban. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang kali ini. 


 

Usai orang tua Yosua dipersilahkan duduk di kursi paling depan, Ferdy Sambo sempat terlihat beberapa kali menatap ke arah Rosti dan Samuel. Namun, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum mengalihkan mata dan menunduk. 

Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim Gelar Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Secara Bersamaan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer. 

Sambo diketahui sebagai orang yang memerintah Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang. 

Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. 

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disoraki Usai Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x