JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin (31/10/2022), saksi Susi yang juga ART Ferdy Sambo, memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Hakim pun diminta mengingatkan saksi tentang ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.
“Makanya hakim itu diwajibkan oleh KUHAP, berdasarkan Pasal 174 untuk memperingatkan pada yang bersangkutan, ‘Kalau Saudara memberikan keterangan palsu, seperti tidak benar seperti faktanya, Saudara diancam hukuman.’ Itu kewajiban hakim,” kata Aan.
“Jika itu tidak dilakukan oleh hakim, di pasal 174, maka Pasal 242 (Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu) tidak bisa dilakukan, yang tujuh tahun tadi,” lanjutnya.
Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Brigadir Yosua Akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Aan menegaskan, sebelum seorang saksi bisa dijadikan terdakwa dalam kasus kesaksian palsu, hakim harus memperingatkan soal itu terlebih dahulu.
“Jadi ada semacam prosedural bagi yang bersangkutan untuk bisa didudukkan sebagai terdakwa keterangan palsu, yaitu hakim harus memperingatkan dahulu.”
“Saya lihat dalam proses ini hakim sudah memperingatkan, saksi harus hati-hati benar,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.