Kompas TV nasional hukum

Keterangan Susi ART Sambo Berubah-ubah, Hakim Diminta Ingatkan Saksi tentang Ancaman Pidana

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 18:35 WIB
keterangan-susi-art-sambo-berubah-ubah-hakim-diminta-ingatkan-saksi-tentang-ancaman-pidana
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyebut hakim harus memberi tahu saksi tentang ancaman hukuman pidana jika memberikan keterangan palsu dalam kesaksian di persidangan. Hal itu diungkapkan setelah Susi, ART Ferdy Sambo, memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin (31/10/2022), saksi Susi yang juga ART Ferdy Sambo, memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Hakim pun diminta mengingatkan saksi tentang ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Makanya hakim itu diwajibkan oleh KUHAP, berdasarkan Pasal 174 untuk memperingatkan pada yang bersangkutan, ‘Kalau Saudara memberikan keterangan palsu, seperti tidak benar seperti faktanya, Saudara diancam hukuman.’ Itu kewajiban hakim,” kata Aan.

“Jika itu tidak dilakukan oleh hakim, di pasal 174, maka Pasal 242 (Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu) tidak bisa dilakukan, yang tujuh tahun tadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Brigadir Yosua Akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Aan menegaskan, sebelum seorang saksi bisa dijadikan terdakwa dalam kasus kesaksian palsu, hakim harus memperingatkan soal itu terlebih dahulu.

“Jadi ada semacam prosedural bagi yang bersangkutan untuk bisa didudukkan sebagai terdakwa keterangan palsu, yaitu hakim harus memperingatkan dahulu.”

“Saya lihat dalam proses ini hakim sudah memperingatkan, saksi harus hati-hati benar,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x