Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun Lebih Hargai Keberanian Bripka RR Dibanding Para Terdakwa Obstruction of Justice

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 05:00 WIB
gayus-lumbuun-lebih-hargai-keberanian-bripka-rr-dibanding-para-terdakwa-obstruction-of-justice
Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai eksepsi Ferdy Sambo dkk sebagai bentuk curi start dan berpotensi menjadi penghinaan terhadap pengadilan, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo patut dijadikan contoh pembanding dalam kasus perwira Polri yang menjadi terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menilai langkah Bripka RR bisa dijadikan teladan bagi setiap anggota Polri untuk menolak perintah jabatan yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Gayus, langkah RR yang berpangkat bintara Polri berani menolak perintah dari perwira tinggi yang bertentangan dengan hukum patut dihargai. Walaupun RR juga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Bersikeras Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Pakar Hukum!

"Penolakan RR ini patut diberi reward, dia role model ke depan nanti. Seorang bintara berani menolak perintah yang bersifat melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).

Di sisi lain, langkah RR ini tidak dilakukan oleh para perwira Polri yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Gayus menambahkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri telah menjabarkan etika setiap anggota Polri. 

Seperti menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum serta mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangandan/atau merekayasa barang bukti.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Obstruction of Justice Sebut Kliennya Turuti Perintah Sambo Bukan karena Pangkat

Termasuk dalam memberikan perintah jabatan. Dalam Pasal 11 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Kemudian menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dan menghalangi dan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

Menurut Gayus meski para terdakwa obstruction of justice saling membantah atau tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo sudah bertentangan dengan norma hukum, hakim pastinya memiliki pandangan dan penilaian tersendiri.

Baca Juga: Kronologi Perintah Sambo "Musnahkan" Rekaman CCTV Pembunuhan Yosua, Berikut Selengkapnya!

"Hakim mempunya tiga petunjuk yakni membaca keadaan, membaca perbuatan, membaca kejadian ini satu persatu akan dirangkai dan jadi pertimbagan hakim," ujar Gayus.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x