Kompas TV nasional hukum

Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, 15 JPU Disiapkan

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 06:20 WIB
kejati-jatim-terima-berkas-perkara-tragedi-kanjuruhan-15-jpu-disiapkan
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Redaksi Kompas TV

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur.

Kejati Jatim pun telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kejati Jatim telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).

Kejaksaan akan meneliti syarat formil dan materiel berkas perkara.

Baca Juga: Sikap Arema FC soal Tragedi Kanjuruhan: Investigasi yang Komprehensif dan Pengusutan secara Tuntas!

Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejati, maka berkas perkara akan dikembalikan, selanjutnya dilengkapi.

Jika telah lengkap, maka penyidik diminta untuk melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, Kejaksaan segera menyusun dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam perkara ini terdapat enam tersangka, di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) yang disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Kemudian tersangka Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS) dari panitia pelaksana, dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Selanjutnya, tersangka Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (HM), Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi (BSA) dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.


 

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim

Tragedi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malam, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kericuhan yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan ini bermula ketidakpuasan suporter Arema atas kekalahan tim kebanggaan mereka. Sejumlah suporter turun dan masuk ke lapangan untuk mempertanyakan kekalahan kepada para pemain dan ofisial tim.

Aksi suporter yang masuk ke lapangan tidak dapat diredam oleh aparat keamanan. Untuk menghalau suporter, aparat keamanan menggunakan gas air mata.

Sontak hal ini membuat suporter kocar-kacir dan panik. Gas air mata pun didapati ditembakkan ke suporter yang berada di tribun.

Terjadi kepanikan, suporter pun berebut keluar stadion. Namun ini menjadi bencana.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
 
Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x