Kompas TV nasional hukum

AKBP Doddy Berencana Minta Perlindungan dan Ajukan JC Soal Kasus Narkoba, Ini Tanggapan LPSK

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 07:26 WIB
akbp-doddy-berencana-minta-perlindungan-dan-ajukan-jc-soal-kasus-narkoba-ini-tanggapan-lpsk
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, bicara soal tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Rabu (13/10/2022) (Sumber: Youtube Info LPSK/Dedik)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus narkoba yeng menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.

Mantan Kapolres Bukittinggi ini juga ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap secara terang benerang kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua itu. 

Diketahui Doddy menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penasihat Hukum AKBP Doddy Sebut Teddy Minahasa Bikin Rekayasa Peristiwa Jual Sabu

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC. 

Namun dalam proses pengajuan perlindungan, pihak pemohon harus lolos dari syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tentu saja LPSK akan melakukan investigasi maupun assessment apakah seorang pemohon itu memenuhi syarat atau tidak untuk diberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto, Sabtu (23/10) yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hasto menambahkan jika dilihat dari status Doddy Prawiranegara tidak bisa masuk dalam perlindungan LPSK. Namun Doddy bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Terancam Dicabut

Sama halnya dengan permohonan perlindungan, pengajuan JC juga memiliki syarat. Seperti pihak yang mengajukan JC bukan pelaku utama, bersedia bekerjasama dan bersedia mengembalikan kerugian negara jika terdapat kerugian negara.

LPSK juga melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal. 

Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.