Kompas TV entertainment selebriti

Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Masih Bergulir, 2 Polisi Diperiksa, Ngaku Tak Sadar Kena Prank

Kompas.tv - 22 Oktober 2022, 16:35 WIB
kasus-konten-prank-kdrt-baim-wong-masih-bergulir-2-polisi-diperiksa-ngaku-tak-sadar-kena-prank
Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven, tampak mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) lalu. (Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir. Terbaru, dua orang polisi dari Polsek Kebayoran Lama diperiksa.

Dua polisi ini merupakan penyidik yang menangani Paula Verhoeven saat datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan dugaan KDRT.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa 2 polisi yang diperiksa itu mengaku tidak sadar tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

Baca Juga: Terkait Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan!

"Untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban. Menurut penyidik, polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu," kata Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/20/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Karena dia (Paula) datang bercerita dan polisinya mendengarkan,” sambungnya.

Selain dua polisi itu, Nurma mengatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa beberapa orang lagi agar kasusnya terang benderang.

Rencananya, sopir dan juru kamera Baim dan Paula juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.


Baca Juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong Tetap Diselidiki Meski Berdalih Edukasi, Kru Bakal Diperiksa

Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus konten prank KDRT Baim Wong ini masih terus bergulir dan penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Nurma mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, khususnya dalam hal unsur pidana.

“Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak,” jelas Nurma.

Kasus ini terus dilanjutkan karena ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim dan Paula, yakni Pasal 220 KUHP yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh seseorang berinisial A.

Baca Juga: Dibalik Konten “Prank” KDRT Baim Wong dan Paula, Psikolog: Tidak Berempati kepada Korban

Sebagai informasi, video prank Baim Wong diunggah pada Minggu (2/10/2022), beberapa hari setelah publik dihebohkan dengan dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Dalam video tersebut, Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan melaporkannya ke polisi. 

Video tersebut kini telah dihapus usai menuai kritik dan hujatan.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x