Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E Diancam Pasal 340 KUHP, Ronny: Klien Saya Tidak Punya Rencana Membunuh Brigadir J

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 14:26 WIB
bharada-e-diancam-pasal-340-kuhp-ronny-klien-saya-tidak-punya-rencana-membunuh-brigadir-j
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak persoalkan kliennya diancam pidana hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, tak mempersoalkan ancaman hukuman mati yang didakwakan terhadap kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   

Ronny mengatakan, akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya pada sidang pembuktian pekan depan. “Kita akan ikuti, karena kan ada proses pembuktian, ya kan, ini kan masuk agenda pembuktian, kita langsung minta supaya diperiksa saksi-saksi, di situ lah kita uji,” kata Ronny Talapessy seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ronny dalam keterangannya meyakini bahwa Bharada E tidak punya rencana membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jawaban Menohok Ronny atas Klaim Ferdy Sambo Selamatkan Kliennya: Dia Hancurkan Masa Depan Bharada E

“Kami yakin, bahwa klien saya tidak punya rencana terkait ini (pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -red),” ujar Ronny.

“Nanti kita buktikan sama-sama di persidangan.”

Ronny sudah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan bagi kliennya.

Saksi yang dimaksud Ronny adalah saksi ahli hingga saksi dari Manado, asal kelahiran terdakwa Bharada E.

“Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado ya,” ucap Ronny.

Dalam persidangan, Jaksa mengancam perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.