JAKARTA, KOMPAS.TV - Terungkap fakta dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Bilang ke Ferdy Sambo Dirinya Dilecehkan Brigadir J
Disebutkan bahwa Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk menembak Brigadir J saat perencanaan pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.